Peluang Caregiver! Ditengah dilemanya Asisten Keperawatan dengan UU Kesehatan Terbaru
Lahirnya UU No. 17 tahun 2023 menuai Pro dan Kontra yang menjadi sebuah ciri khas suatu kebijakan. Tak terkecuali untuk SMK Kesehatan dengan Peminatan Asisten Keperawatan.
Ervina Pransiska Rindu Pratiwi
8/28/20241 min read
Lahirnya UU No. 17 tahun 2023 menuai Pro dan Kontra yang menjadi sebuah ciri khas suatu kebijakan. Tak terkecuali untuk SMK Kesehatan dengan Peminatan Asisten Keperawatan.
Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Termasuk didalamnya kategorisisai tenaga kesehatan dengan tenaga penunjang kesehatan.
“UU No. 17 tahun 2023 Bab VII tentang sumber daya manusia kesehatan ada : Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung dan Penunjang Kesehatan.
Pada pasal 199 ayat 3 Tenaga Keperawatan adalah Perawat Vokasi, Ners, dan Ners Spesialis.
Pasal 200 ayat 1 : Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan, antara lain, berupa, tenaga biologi, tenaga administratif, pramusaji, tenaga keuangan, petugas pemulasaran jenazah, dan petugas ambulans.”
Lalu bagaimana dengan lulusan SMK Kesehatan Asisten Keperawatan?
Bagaimana serapan lapangan kerja dan standar kualifikasi kompetensinya?
Selama ini SKKNI yang terdaftar di Kemenaker hanya ada SKKNI Keperawatan, dengan rincian kompetensi perawat vokasi dan profesi. Hal ini berbanding terbalik dengan profesi Caregiver yang memiliki SKKNI tersendiri yaitu SKKNI 28 Tahun 2021, yang terdiri dari 62 unit kompetensi caregiver. Dengan adanya peningkatan angka demografi lansia di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunnya menjadikan profesi caregiver menjadi peluang primadona baru bagi para lulusan SMK Kesehatan.
Kondisi ini mengingatkan penulis pada pernyataan Wamenkes RI tahun 2012 dimana “SMK Kesehatan lambat laun akan menjadi Bom Waktu. Kementerian Kesehatan sebagai pengguna masih bingung, karena sesungguhnya sekolah-sekolah seperti itu dihentikan sejak lama yang sekarang sudah diupgrade menjadi diploma”.
Tentu kembali ke paragraf awal. Setiap kebijakan ada Pro dan Kontra. Mari kita pertinggi presentasi “Pro” bagi lulusan SMK Kesehatan, dengan mendorong peningkatan kompetensi, salah satunya kompetensi Caregiver.
Deisgned by : Prisma Enterprises