Program Sertifikasi Caregiver Resmi BNSP
"Upgrade Karier Anda Menjadi Caregiver Profesional"


Anda sudah bertahun-tahun melatih siswa di bidang Caregiver? Atau Anda seorang calon tenaga kerja yang bermimpi ke luar negeri? Coba cek kembali sertifikat di map Anda. Apakah itu hanya sertifikat pelatihan dari lembaga lokal, atau sertifikat kompetensi resmi berlogo Garuda dari BNSP?
Perbedaan dari 4 paket ini :
👩⚕️Sertifikasi Caregiver Pelaksana
Sertifikasi ini ditujukan bagi caregiver yang:
Sudah memiliki pengalaman kerja sebagai caregiver.
Telah menguasai 32 unit kompetensi sesuai standar okupasi Caregiver.
Dengan sertifikasi ini, peserta akan diakui secara resmi sebagai Caregiver Pelaksana dengan kualifikasi level 3.
📦 Pembekalan Caregiver Pelaksana
Bagi yang belum menguasai 32 unit kompetensi atau belum memenuhi persyaratan pelatihan, Caregiver Indonesia menyediakan program pembekalan.
Diselenggarakan secara online maupun offline.
Berdurasi 3 hari intensif.
Diawali dengan penilaian mandiri (Training Need Analysis / TNA) untuk memetakan kebutuhan pelatihan.
👩⚕️Sertifikasi Caregiver Penyelia
Sertifikasi ini diperuntukkan bagi caregiver yang:
Sudah berpengalaman di bidang caregiving.
Menguasai 42 unit kompetensi sesuai standar okupasi Caregiver.
Dengan sertifikasi ini, peserta akan diakui sebagai Caregiver Penyelia dengan kualifikasi level 3 yang lebih tinggi.
📦Pembekalan Caregiver Penyelia
Bagi yang belum menguasai 42 unit kompetensi atau belum memenuhi persyaratan pelatihan, tersedia program pembekalan yang fleksibel:
Online atau offline selama 3 hari pelatihan intensif.
Dimulai dengan Training Need Analysis (TNA) untuk memastikan materi sesuai kebutuhan peserta.
Apakah Anda berada pada kondisi ini :
Melatih/mengajar bidang Caregiver Lansia tapi belum memiliki sertifikat resmi BNSP
Melatih/mengajar siswa tidak mengacu pada standar kompetensi resmi BNSP
Mensertifikasi peserta didik tidak menggunakan standar kompetensi resmi BNSP yang sesuai dengan kebutuhan industri/dunia kerja
Bekerja ke luar negeri menggunakan sertifikat bukan Caregiver BNSP atau hanya menggunakan sertifikat pelatihan saja
Mau bekerja ke luar negeri tetapi tidak sempat ikut pelatihan dan sertifikasi kompetensi
Tidak bisa ikut program G To G karena tidak punya sertifikat kompetensi BNSP
Kenapa harus Sertifikasi Kompetensi resmi BNSP :
UU No 18 Tahun 2017: Melindungi pekerja migran dengan syarat kompetensi yang jelas.
PP No 59 Tahun 2021 & PERBAN No 7 Tahun 2022: Menegaskan bahwa sertifikasi bukan pilihan, melainkan syarat legalitas bagi tenaga kerja.
Persyaratan G to G: Menekankan bahwa tanpa Sertifikat Kompetensi BNSP, pintu program pemerintah (G to G) tertutup rapat.
Standar kompetensi yang ada di Caregiver Indonesia sesuai KKNI No HK.02.03/2/2397/2021 di mana sudah disesuaikan dengan kebutuhan industri melalui Asosiasi Senior Living Indonesia (ASLI). LSP P3 Caregiver menyediakan 2 skema yaitu Skema Okupasi Caregiver Pelaksana Level 3 dan Skema Okupasi Caregiver Pelaksana Level 4.
Jadi bagi yang sudah kompeten bisa langsung kerja di industri anggota ASLI.









Apa kata Mereka ?
Yang lain sudah mulai, kalian kapan ?

Kalau ada sertifikasi Caregiver level 3, kenapa harus sertifikasi bidang lain dan level 1?
Kalau sudah ada standar resmi BNSP yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan industri kenapa harus pakai standar kompetensi lain?















